Pacaran

06.14 Posted In , , Edit This 0 Comments »


Ini dapat bingkisan kata-kata motivasi tentang pacaran :
Dari Om Mario Teguh lho :
1.      Pacaran adalah Jomblo yang cari Masalah
2.      Pacaran kan menambah semangat belajar, itu semua adalah modus, kenyataannya berantakan.
3.      Pacarankan tergantung pribadinya. Benar.
      Jika pribadinya buruk akan menjadi buruk jika baik ia akan menunda pacaran
4.      Tunda Pacaran selama mungkin, focus pada studi dan kemandirian,
       cinta yang berkelas akan datang sendiri
5.      Jodoh itu berkelas, jika kamu baik akan mendapatkan yang baik,
      jika asal asalan akan mendapatkan yang asal-asalan juga.
6.      Pacaran dapat memberi dampak yang positif. Akan lebih positif lagi jika tidak pacaran

Riwayat Singkat Hari Jadi Kabupaten Mojokerto

06.12 Posted In Edit This 0 Comments »


( Bagian 1 )
Diambil dari buku kerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Catatan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap Kabupatenku Kabupaten Mojokerto :


Dengan melihat sinyal pada pasal-pasal dua keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor 22/Tap/Kdh/1973 tanggal 12 September 1973, bahwa ketetapan  tentang hari jadi tersebut bersifat sementara, maka bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto H. MAHMOED ZAIN, SH sejak awal menjabat, mulai mengadakan berbagai upaya pendekatan, mengingat hari Jadi Kabupaten Mojokerto yang telah ditetapkan pada tanggal 12 September 1938 kurang memberikan etos kerja dan jati diri masyarakat kabupaten Mojokerto yang mempunyai akar sejarah berkaitan erat dengan hari jadi kabupaten Mojokerto yang lebih berakar pada perjuangan para pendahulu bangsa ketika pada saat kejayaannya, untuk dijadikan semangat dalam membangun dan mengabdi kepada Negara dan Bangsa saat ini serta memberikan gambaran untuk mampu memberikan loncatan prestasi di masa mendatang dengan menggali potensi yang ada di daerah.
Upaya pendekatan tersebut antara lain :
1.      Pada tanggal 20 Agustus 1991 dilaksanakan seminar sehari dengan tema Kabupaten Mojokerto Menyongsong Hari Esok
2.      Pada tanggal 8 September 1992, dilaksanakan symposium Menyongsong Tujuh Abad Mojopahit, yang dihadiri oleh Bapak Sekjen Depdagri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Javanologi Surabaya, Pakar-pakar sejarah baik dari perguruan Tinggi maupun Dinas / Instansi terkait
3.      Pembentukan Tim penulisan sejarah dengan keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor 438 tahun 1992 tentang Pembentukan Tim Penulisan Sejarah Mojokerto.
Adapun rentetan peristiwa sejarah yang dijadikan bahan pertimbangan sebagai hari jadi Mojokerto yaitu :
1.      Pertemuan antara Perdana Menteri Mojopahit, Sih-La-Nan-da-cha-ya dengan Shih – pi, panglima tertinggi pasukan Tar-tar, dapat dipandang sebagai wujud pengakuan diplomatic atas Negara berdaulat dalam rangka kerjasama International untuk menyerang Doho. Hal ini akan mengacu pada tanggal 1 bulan ke 3 tarikh china atau tanggal 8 april 1293.
2.      Pada saat Raden Wijaya mulai mengatur strategi untuk melawan pasukan Tar-tar, saat ia memperoleh ijin dari panglima perang Tar-tar untuk kembali dari kota Kediri ke Mojopahit pada tanggal 2 bulan 4 tarikh China. Titik waktu ini merupakan titik awal kemenangan diplomatic dan militer dipihak Raden Wijaya, karena mulai saat tersebut secara bertahap ia berhasil mengalahkan pasukan Tar-Tar. Dalam tarikh Masehi peristiwa tersebut adalah tanggal 9 mei 1293.
3.      Titik waktu tentara Mojopahit memperoleh kemenangan total terhadap pasukan Tar-Tar. Ini berarti mengacu pada keputusan pimpinan Pasukan Tar-Tar untuk meninggalkan Pattsieh, pada tanggal 24 bulan ke 4 Tarikh China atau tanggal 31 Mei 1293 Titik waktu ini ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Surabaya.

Bersambung …..

Si Kecil Salwa

22.30 Posted In Edit This 0 Comments »
Si Kecil yang membuat sayang ...






Jika ia sayang padamu ia tidak akan meminta apapun, ia akan meminta terus bersamamu  ...
Jika Ia tersenyum ia akan membuat gempar semuanya ... walupun dengan dua giginya yang tanggal ...
Akan sulit menemukan kesukaannya, jika kita membelikan sesuatu yang ia sukai, ia akan menjawab saya sudah tidak begitu suka ...






































Tunjangan Non PNS 2015

21.21 Posted In Edit This 0 Comments »
(Sumber : Juknis STF 2015) 
Pengertian
Mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
 
Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.
 
Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota; 4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

MEKANISME PEMBAYARAN
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
4. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
6. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
 
Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:
1)   tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.
2)   tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

so ... tanyakan pada petugas di UPT atau Dinas Pendidikan Kab. masing-masing ya ...

Cek SKTP Semester 2 tahun 2015

21.17 Posted In Edit This 0 Comments »
alamat cek SKTP di semester 2 ini bisa di cek pada alamat :