Apa itu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ?

18.24 Posted In Edit This 0 Comments »

Ada beberapa alasan tentang PKB berada diposisi dilematis dan kewajiban memenuhi jam mengajar bagi guru, peta permasalahan yang muncul, serta altematif pemecahannya. 

     PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. PKB terdiri dan tiga macam kegiatan, yaitu ;

(1) pengembangan diri, 

(2) publikasi ilmiah, dan 

(3) karya inovatif. 

Tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut; 
  1. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. 
  3. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  4. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
  5. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di   masyarakat.
  6. Menunjang pengembangan karir guru

Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
  1. Bagi Peserta Didik. Dengan adanya pelaksanaan PKB, maka peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
  2. Bagi Guru. Kepada guru dengan melaksanakan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) akan dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif  sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
  3. Bagi Sekolah/Madrasah. Sekolah/Madrasah akan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi peserta didik.
  4. Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
  5. Bagi Pemerinta, dengan adanya PKB akan memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.

Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kebijakan PKB ini disinyalir akan menghadapi empat permasalahan. yaitu ;

Pertama, beban mengajar guru 24 jam per-minggu dirasa sangat berat. 

Kedua, para guru tidak disiapkan secara sungguh-sungguh untuk menjadi peneliti. 

Ketiga, pengelolaan sistem penilaian kinerja guru yang kurang berkeadilan. 

Keempat, kebijakan tentang otonomi daerah yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi daerah Jo UU No. 32 thn 2004 tentang Pemerintah daerah dan desentralisasi pendidikan (PP No. 25 Thn 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan Provinsi, jo PP No. 38 Thn 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota) "menyeret" guru dalam ranah politik

Altematif pemecahannya adalah: 

(1) merevisi PP No. 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang beban kerja guru menjadi minimal 18 jam, maksimal 24 jam, sehingga setara dengan beban kerja dosen, Atau kalau beban kerja minimal 24 jam dan maksimal 40 jam mempakan harga mati yang harvs diteima, maka altematif pemecahannya adalah mengembalikan pemenuhan beban kerja guru berdasarkan Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang Perubahan atas peraturan merited pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, 

(2) mengembangkan sistem pelatihan penelitian guru secara berkelanjutan dengan melibatkan widyaiswara LPMP dan pakar dari perguman tinggi, 

(3) penataan sistem penilaian PK guruyang berkeadilan, serta 

(4) membebaskan gurudari lingkaran ams politik praktis dengan cara merevisi UU No. 22 Thn 1999 tentang Otonomi daerah Jo UU No. 32 thn 2004 tentang Pemerintah daerah dan desentralisasi pendidikan (PP No. 25 Thn 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan Provinsi, jo PP No. 38 Thn 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Khususnya kewenangan pemerintah daerah (cq BupatiA/Valikota) dalam rekrutmen dan mutasi guru

0 komentar: